Lanskap Regulasi Keberlanjutan 2025
Kepatuhan Lingkungan dan PROPER
Keuangan Berkelanjutan dan Ekonomi Karbon
Dinamika Regulasi Global (EUDR & CBAM)
Pengelolaan Limbah dan Ekosistem Esensial
Integrasi ESG dan Daya Saing Bisnis
Memasuki tahun 2025, lanskap regulasi keberlanjutan di Indonesia dan global menunjukkan eskalasi yang signifikan, ditandai dengan pergeseran paradigma dari pendekatan kepatuhan administratif menuju pengelolaan lingkungan, sosial, dan iklim yang berbasis kinerja, bukti, serta keterukuran. Pemerintah Indonesia merespons dinamika global khususnya penguatan legislasi di Uni Eropa dan standar pembiayaan berkelanjutan internasional melalui pembaruan dan penerbitan berbagai regulasi strategis yang memperluas kewajiban sekaligus membuka peluang bagi dunia usaha.
Di tingkat global, kebijakan seperti EU Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Regulasi ini menuntut ketertelusuran, transparansi data emisi, serta kepastian bahwa aktivitas produksi tidak berkontribusi pada deforestasi dan emisi karbon berlebih. Tekanan tersebut tidak hanya datang dari sisi perdagangan, tetapi juga dari lembaga keuangan dan investor global yang menjadikan standar keberlanjutan sebagai prasyarat pembiayaan.
Di tingkat nasional, tahun 2025 ditandai dengan penguatan instrumen regulatif lintas pilar ESG. Pembaruan PROPER melalui Permen LHK/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 menegaskan penilaian kinerja lingkungan berbasis verifikasi lapangan dan inovasi, bukan sekadar pemenuhan dokumen. Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 2 memperluas cakupan sektor dan memosisikan taksonomi sebagai rujukan operasional pembiayaan. Di sisi sosial, kewajiban pembentukan P2K3 memperkuat integrasi aspek keselamatan dan kesehatan kerja sebagai bagian dari tata kelola perusahaan. Sementara itu, berbagai regulasi teknis lingkungan mulai dari baku mutu air limbah, pengelolaan limbah sektor spesifik, kriteria kerusakan lahan tambang, hingga perlindungan ekosistem mangrove meningkatkan standar operasional minimum bagi pelaku usaha.
Secara keseluruhan, regulasi 2025 menciptakan lanskap baru di mana risiko ketidakpatuhan meningkat secara nyata, namun di saat yang sama peluang strategis terbuka lebar. Perusahaan yang mampu menyesuaikan sistem manajemen, memperkuat data dan MRV, serta mengintegrasikan ESG ke dalam strategi bisnis berpotensi memperoleh keunggulan kompetitif, akses pembiayaan hijau, dan peluang ekonomi baru melalui instrumen nilai ekonomi karbon.
Uncover exclusive data, expert analysis, and practical strategies to navigate global trade shifts and build resilient, ESG-aligned supply chains.
We have sent the document to your email address. If you don't see it, please check your spam or junk folder.